Pendaftaran hak merek adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan oleh suatu perusahaan atau individu dalam bisnis mereka. Merek sendiri dapat berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi dari elemen-elemen ini yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dijual di pasar dari yang lain. Proses pendaftaran hak merek biasanya terdiri dari beberapa langkah, seperti mencari merek, mengajukan permohonan, melakukan pemeriksaan substansial, menerbitkan, dan memberikan sertifikat. Dengan mendaftarkan merek, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan dan diberi perlindungan hukum jika pihak lain mencoba meniru atau melanggar hak merek tersebut.